REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan Fuad Amin Imron. Fuad ditangkap di rumah pribadinya di Bangkalan, Jawa Timur sekitar pukul 00.30 WIB, Selasa (2/12) dinihari.
"Benar, saudara Fuad (Amin) didatangi petugas KPK tadi dinihari di rumah pribadinya," kata Kapolres Bangkalan AKBP Sulistiyono saat dihubungi Republika, Selasa (2/12).
Sulistiyono mengatakan, penggeledahan yang dilakukan oleh petugas KPK berlangsung kurang lebih 'hanya' 30 menit dengan pengawalan dari Polres Bangkalan. Setelah itu, petugas KPK keluar dari rumah dan membawa Fuad beserta barang bukti.
Sayangnya, Sulistiyono belum bisa menjelaskan barang bukti apa yang dibawa petugas KPK. Diduga, barang bukti tersebut berkaitan dengan kasus korupsi yang membelitnya.
"Pukul 01.00 WIB sudah selesai (penangkapan) dan yang bersangkutan beserta barang bukti sudah dibawa petugas (KPK)," ujarnya.
Fuad Amin merupakan mantan bupati Bangkalan dua periode sebelum menjabat sebagai ketua DPRD Bangkalan 2014-2019. Saat ini, Bupati Bangkalan adalah Makmun Ibnu Fuad yang tak lain merupakan putra dari Fuad Amin. Fuad Amin saat ini juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bangkalan.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari KPK. Juru Bicara KPK Johan Budi dan pimpinan KPK ketika dikonfirmasi belum membalas pesan singkat yang dikirim Republika.