Selasa 02 Dec 2014 10:26 WIB

Era Berubah, Pollycarpus Harus Berani Berkicau Soal Munir

Red: Esthi Maharani
Pollycarpus
Foto: foto : Septianjar Muharam
Pollycarpus

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pembebasan bersyarat dinilai merupakan hak Pollycarpus Budi Hari Prijanto sebagai terpidana yang telah menjalani dua pertiga masa hukumannya.

"Dari perspektif hak terpidana, itu (pembebasan bersyarat) menurut saya sudah sesuai dengan aturan hukum, hak dia. Jadi, hak untuk bebas bersyarat, saya kira tidak ada masalah," kata dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Hibnu Nugroho, Selasa (2/12).

Akan tetapi, katanya, hal yang menjadi masalah, bagaimana negara mampu mengungkap pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap Munir.

"Itu karena tidak mungkin Pollycarpus sendirian dalam melakukan pembunuhan terhadap Munir, dan motifnya apa," katanya.