Selasa 02 Dec 2014 10:26 WIB

Era Berubah, Pollycarpus Harus Berani Berkicau Soal Munir

Pollycarpus
Foto: foto : Septianjar Muharam
Pollycarpus

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pembebasan bersyarat dinilai merupakan hak Pollycarpus Budi Hari Prijanto sebagai terpidana yang telah menjalani dua pertiga masa hukumannya.

"Dari perspektif hak terpidana, itu (pembebasan bersyarat) menurut saya sudah sesuai dengan aturan hukum, hak dia. Jadi, hak untuk bebas bersyarat, saya kira tidak ada masalah," kata dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Hibnu Nugroho, Selasa (2/12).

Akan tetapi, katanya, hal yang menjadi masalah, bagaimana negara mampu mengungkap pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap Munir.

"Itu karena tidak mungkin Pollycarpus sendirian dalam melakukan pembunuhan terhadap Munir, dan motifnya apa," katanya.

Menurut dia, secara logika hukum, Pollycarpus tidak memiliki motif untuk melakukan pembunuhan itu. Bahkan dari teori sebab akibat, kata dia, tidak ada hubungan antara Pollycarpus dan Munir.

"Jadi, ini merupakan PR (pekerjaan rumah) negara untuk mengungkap sejauhmana kejahatan terhadap Munir. Siapa dalangnya," tegas Hibnu.

Menurut dia, Pollycarpus kalaupun terlibat pembunuhan aktivis HAM, itu hanya sebagai fasilitator, tetapi aktornya belum ketemu.

Ia menduga Pollycarpus hanya menjadi korban dari skenario pelanggaran HAM.

"Kuncinya, Pollycarpus juga harus berani 'berkicau' untuk mengungkap siapa sebenarnya dalang pembunuhan Munir. Saat ini, eranya sudah terbuka," kata dia yang pernah mengikuti seleksi calon hakim agung.

Sebelumnya, Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, resmi mendapat pembebasan bersyarat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (29/11).

Pollycarpus mengatakan pembebasan bersyaratnya itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement