REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan Fuad Amin Imron terkait dengan pemberian jatah dana gas.
"Ada tiga orang yang tertangkap menyangkut pembayaran ke BUMD terkait suplai gas. Dua yang ditangkap itu pihak swasta yang menyuap," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Jakarta, Selasa.
Pandu membenarkan bahwa salah satu dari tiga orang yang ditangkap itu adalah penyelenggara negara berinisial FA (Fuad Amin). KPK menyita uang sebesar Rp 700 juta yang merupakan penerimaan uang yang ke sekian kalinya untuk Fuad Amin.
"Sudah ke sekian kali, itu ada pembayaran rutin terkait suplai gas, sudah lama perjanjiannya sudah dari 2007," jelas Pandu.
OTT terhadap Bupati Bangkalan, Fuad Amin tersebut dilakukan pada Senin (1/12) sekitar pukul 23.30 WIB. Pandu mengaku bahwa bentuk pelanggarannya sudah jelas. "Dua pihak swasta dan satu penyelenggara negara, form (bentuknya) jelas bahwa untuk yang bersangkutan sudah ke sekian kali, jadi sudah tidak bisa ngelak," tegas Adnan.
Pemberian tersebut merupakan bagian perjanjian saat Fuad masih menjadi Bupati Bangkalan. Itu perjanjiannya ditandantangani ketika yang bersangkutan menjadi kepala daerah. Namun Pandu tidak menjelaskan nama BUMD yang merupakan pihak pemberi uang tersebut.