REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Anggota Brimob Polda Maluku Utara menyita sedikitnya 250 kantong minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus yang dikemas dalam karung dan dipasok dari Tobelo, Halmahera Utara ke Kota Ternate.
Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendri Badar di Ternate, Selasa, mengemukakan kantongan miras yang diangkut ke Ternate dengan menggunakan mobil truk dan dicampur dengan hasil-hasil perkebunan untuk mengelabui petugas.
Mobil truk dengan nomor polisi DG 6352 EN itu memuat miras dari Tobelo dan menyeberang ke Ternate menggunakan kapal feri dari Sofifi. Ia mengatakan setelah mendapat informasi tersebut, unit Resmob langsung melakukan pengintaian di sekitar pelabuhan feri kemudian mengikuti truk itu.
Saat mobil tiba di sekitar pasar sentral Gamalama, unit Resmob langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang bawaan yang ada dalam truk tersebut dan hasilnya, polisi menemukan sedikitnya 250 kantong miras yang dikemas dalam karung bersama kulit pala kering dan diletakan di atas karung untuk mengelabui petugas.
Sayangnya dalam penangkapan tersebut, pemilik barang tidak berada di tempat kejadian.
Sopir truk bernama Yansen mengemukakan bahwa barang haram tersebut adalah milik seorang ibu rumah tangga atas nama Wanti (36) pekerjaan ibu rumah tangga dan berdomisili di Togoli Tobelo.
Setelah melakukan interogasi terhadap sopir yang membawa miras tersebut, sekira pukul 13.39 WIT, mobil truk yang membawa miras yang dicampur dengan pala, cokelat, pisang dan jagung itu, kemudian di bawa menuju Posko Brimob untuk selanjutnya diserahkan ke unit Tipiring Polres Ternate, guna dilakukan penyidikan lanjutan. Hendri menyatakan pihaknya akan menindak siapapun yang mencoba melakukan penyulundupan minuman keras secara ilegal ke daerah ini.