Selasa 02 Dec 2014 13:29 WIB

Politikus PDIP: Soal Wagub DKI, Ahok Harusnya Ikuti PDIP

Rep: ‎C62/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur DKI Jakarta, Ahok
Gubernur DKI Jakarta, Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tetap menyodorkan nama Boy Sadikin ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), untuk diangkat menjadi Wagub DKI. PDIP menilai Boy Sadikin telah banyak berjasa dalam mengantarkan kader dan partai menjadi pemenangan pemilu 2014.

‎Anggota DPRD Fraksi PDIP Merry Hotma mengatakan pasangan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama menang dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tidak jauh dari kerja keras Boy Sadikin.

"Jadi rekam jejak Boy itu bagus, ya selayaknyalah kami mendukung Boy," kata Merry saat dihubungi Republika, Selasa (2/12).

Ia mengatakan, pada dasarnya PDIP dan Ahok sama-sama ingin menempatkan sosok yang bisa bekerja dan faham birokrasi sebagai Wagub DKI. Namun PDIP sebagai partai politik memiliki keputusan politik yang harus dijalankan oleh semua kader partai.

"Karena Ahok juga sebagai wakil gubernur dan gubernur adalah keputusan politik," katanya.

Meski Ahok menginginkan Djarot Saiful Hidayat yang juga politikus PDIP untuk menjadi wakilnya, namun ia mengatakan PDIP tetap akan menyodorkan nama Boy Sadikin dan tidak akan mengubah hal tersebut.

"Kita tidak akan terpengaruh Ahok, masa PDIP partai sebesar ini bisa dipengaruhi seorang Ahok, Ahok lah yang harus ikut pengaruh PDIP," katanya.

‎Saat disinggung terkait legalitas Peraturan Peresiden Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang tidak mewajibkan partai politik mengusung calon wakil gubernur, kata Merry tetap keputusan semua ada di presiden.

"Apakah isi Peraturan Pemerintah ini menggunakan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 atau menggunakan Perpu nomor 1 tahun 2014 inikah belum dijawab secara matang," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement