REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Komisi Disiplin PSSI, Alfred Simanjuntak sama sekali belum mengetahui rencana banding yang bakal diajukan PSIS Semarang dan PSS Sleman dalam putusan sanksi dugaan sepak bola gajah di Divisi Utama.
Pihaknya belum mengetahui dan menerima seberkas pun pengajuan memori banding. "Belum tahu, saya cuma tahu dari media-media saja," ujarnya saat dihubungi, Selasa (2/12).
Alfred menegaskan, jatuh tempo pengajuan banding dibuka berbatas waktu hingga 14 hari setelah putusan resmi dari Komisi Disiplin diterima manajemen klub. Artinya, jika PSS Sleman dan PSIS Semarang menerima surat tersebut pada Selasa (25/11), maka pengajuan banding selambat-lambatnya mesti diajukan pada Selasa (9/12).
"Saya pikir informasinya sudah cukup jelas," ujarnya menegaskan. Sebelumnya, kedua klub menerima salinan resmi putusan komisi disiplin pada 25 November melalui faksimil.
Namun demikian, tetap terjadi kesimpang-siuran terkait dengan kapan batas waktu pengajuan banding. Sebelumnya, PSS Sleman dan PSIS menganggap dan meyakini batas waktu pengajuan banding adalah 4 Desember 2014, mengikuti aturan main 14 hari setelah Ketua Komisi Disiplin PSSI, Hinca Panjaitan mengumumkan putusan institusinya pada 20 November 2014.
Atas kesimpangsiuran itu pula, kedua klub berencana mengajukan memori banding lebih awal, yang direncanakan akan tiba di PSSI pada 2-3 Desember ini. "Ya, rencananya akan kami ajukan pada Rabu (3/12) ini, karena paling lambat yang kami ketahui, pengajuan terakhir pada 4 Desember," ujar General Manajer PSIS, Khairul Anwar, awal pekan ini.