Selasa 02 Dec 2014 15:49 WIB

MUI Tolak Ubah Aturan Batas Usia Nikah Perempuan, Ini Alasannya

Pernikahan
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Pernikahan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI), menolak mengubah aturan batas usia nikah perempuan dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Kesenjangan yang terlalu jauh dengan usia dewasa (baligh) menurut ajaran Islam banyak menimbulkan kerusakan yang terjadi di dalam masyarakat, seperti adanya perzinaan, seks bebas atau fenomena hamil di luar nikah yang seringkali pada gilirannya menimbulkan ekses negatif meningkatnya aborsi di kalangan remaja wanita," kata Ketua MUI KH Amidan Syahberah saat memberi keterangan sebagai Pihak Terkait pengujian UU Perkawinan di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (2/12).

Menurut Amidan, dengan angka batas minimal 16 tahun untuk usia kawin wanita, maka ekses-ekses negatif yang terjadi di masyarakat seperti itu bisa diantisipasi. "Oleh karena itu, pengaturan batas minimal 16 tahun usia perkawinan dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tidak perlu dipermasalahkan dan tidaklah bertentangan dengan UUD 1945," kata Amidan.

Pengujian UU Perkawinan yang mengatur batas usia nikah perempuan ini diajukan oleh Indri Oktaviani, F.R. Yohana Tatntiana W., Dini Anitasari, Sa'baniah, Hidayatut Thoyyibah, Ramadhaniati, dan Yayasan Pemantau Hak Anak (YPHA).

Mereka mengajukan uji materi Pasal 7 Ayat (1) yang berbunyi "Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun."

Pasal 7 Ayat (2) berbunyi, "Dalam hal penyimpangan dalam ayat (1) pasal ini dapat minta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita."

Pemohon berpendapat bahwa aturan tersebut telah melahirkan banyak praktik perkawinan anak, khususnya anak perempuan, mengakibatkan perampasan hak-hak anak, terutama hak untuk tumbuh dan berkembang. Mereka mengacu pada Pasal 28 B dan Pasal 28 C Ayat (1) UUD 1945. Pemohon meminta MK menyatakan batas usia menikah untuk perempuan minimal 18 tahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement