Selasa 02 Dec 2014 16:39 WIB

Lecehkan Masjid, Komnas HAM: Jokowi-JK Harus Evaluasi Kinerja Polisi

Rep: c97/ Red: Agung Sasongko
Petugas kepolisian memukul mundur pengunjukrasa yang ingin menguasai kantor RRI di halaman kantor Radio Republik Indonesia (RRI) di Pekanbaru, Riau,
Foto: Antara
Petugas kepolisian memukul mundur pengunjukrasa yang ingin menguasai kantor RRI di halaman kantor Radio Republik Indonesia (RRI) di Pekanbaru, Riau,

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA - Komnas HAM menyampaikan keprihatinannya terkait tindak kekerasan yang dilakukan polisi pada demonstran mahasiswa di dalam masjid. Hal ini disampaikan secara langsung oleh  Maneger Nasution Komisioner Komnas HAM kepada ROL, Selasa (2/12).

"Komnas HAM menyampaikan rasa perihatin yang mendalam  sekiranya benar ada oknum polisi yg memukuli mahasiswa karena berdemo. Apalagi sampai masuk masjid tanpa buka sepatu," kata Maneger. Jika kasus itu benar harus ada permintaan maaf pada masyarakat dan memproses pelakunya secara mandiri dan profesional.

Komnas HAM pun menyampaikan ikut berduka cita atas jatuhnya korban jiwa dalam demo BBM. Maneger berpendapat bahwa Polri harus menuntaskan dengan menghukum pelakunya. Tidak hanya secara etik, tapi harus memenuhi unsur pidana yang berlaku.

Sikap Polri sudah melewati batas wajar dan melanggar Hak Asasi Manusia. Tugas polisi sendiri adalah menjaga keamanan dengan cara yang baik tanpa kekerasan. Sedangkan pendemo adalah salah satu bentuk dari bagian masyarakat yang sedang menjalankan haknya.

Hal ini jelas sangat berbahaya bagi kelangsungan pemerintah. Oleh itu aparat negara harus menyelesaikan perkara ini agar tidak terulang kembali. "Pemerintah Jokowi Jusuf Kalla harus memaksimalkan modal sosialnya untukk mengevaluasi kinerja kepolisian. Jika ini terus berlangsung, makka modal sosial rezim ini akan tergerus. Baik cepat atau lambat. (C97)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement