REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebiasaan memasang foto presiden dan wakil presiden kini tak ada lagi di DPR. Sampai hari ini, DPT tidak memasang foto Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla (JK) di gedung parlemen.
Bahkan, menurut wakil ketua DPR, Agus Hermanto, foto Jokowi tidak dipasang di ruang sidang paripurna. "Kita lihat di paripurna pun tidak ada foto presiden dan wapres seperti dulu," kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (2/12).
Agus mengatakan, di peraturan DPR dan UU MD3 tidak mewajibkan penempelan atau pemasangan foto presiden dan wapres. Ini berbeda dengan peraturan yang diterapkan dulu.
Wakil Ketua Partai Demokrat itu membantah tidak dipasangnya foto presiden Jokowi karena ia merupakan presiden yang didukung partai Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
"Tidak ada seperti itu, kita memberikan keberpihakan yang sama, yang penting sama dengan aturan undang-undang yang ada," imbuh Agus.
Agus menambahkan, DPR tidak ada rencana untuk memasang foto Jokowi. Ini akan diterapkan pada siapapun presidennya. "Dulu wajib, sekarang tidak, siapapun presidennya karena undang-undangnya tidak wajib maka seperti itu," kata Agus menegaskan.
Info seputar sepak bola silakan klik di sini