REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keinginan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo untuk menenggelamkan pelaku pencurian ikan diluruskan Kementerian Luar Negeri, Selasa (2/12). Juru bicara Kemlu, Michael Tene mengatakan Kemlu selalu satu suara dengan pemerintah secara keseluruhan.
''Apabila itu sudah merupakan kebijakan maka tidak ada perbedaan suara, Kemlu selalu satu suara dengan pemerintah,'' kata Michael melalui sambungan telepon pada Republika, Selasa (2/12). Menurutnya, setiap kebijakan pasti memiliki dasar hukum seperti Undang-Undang yang mendukung pelaksanaannya.
Tugas Kemlu, tambah Michael, adalah menjelaskan pada masyarakat Internasional jika ada protes terkait hal tersebut. ''Tugas Kemlu adalah menyampaikan, mengkomunikasikan dan menjembatani, bahwa Indonesia memiliki dasar hukum untuk melakukan tindakan tersebut,'' kata dia.
Sejauh ini, menurutnya, tidak ada protes atau pertanyaan terkait hal ini. Ditanya mengenai etisnya tindakan penenggelaman kapal secara langsung, Michael mengatakan penentuan cara tersebut bukan ranah Kemlu.
Beberapa waktu lalu, Jokowi menginginkan setiap pencurian ikan oleh kapal asing diganjar dengan hukuman di tempat berupa penenggelaman kapal oleh aparat. TNI telah menyanggupi perintah tersebut. Patroli di lokus atau wilayah tertentu, menurut TNI, akan ditingkatkan.