REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Dittipikor Bareskrim Polri menyita sebidang tanah terkait dugaan korupsi yang dilakukan mantan penyidik Dittipikor Komisaris Ani Sa'adah dalam kasus yang ia tangani.
Kasubagops Dittipikor Ajun Komisaris Besar Arief Adiharsa mengatakan, penyitaan dilakukan terhadap tanah yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta nomor 480 Batununggal, Bandung Kidul, Kota Bandung.
"Penyitaan dilakukan Senin kemarin tanggal 1 Desember oleh penyidik Dittipikor Bareskrim Polri terhadap tanah seluas sekitar 5.500 meter persegi," kata Arief melalui pesan singkat, Selasa (2/11).
Arief mengatakan, penyitaan tanah dilakukan dengan melakukan pemasangan papan penyitaan dengan disaksikan Lurah dan Sekretaris Lurah Batununggal.
Kasus tersebut, lanjut Arief, terjadi saat Ani menjabat sebagai penyidik di Dittipikor dengan pangkat Ajun Komisaris pada tahun 2010. Ia diduga menggelapkan beberapa barang bukti yang pada awalnya ia sita, dengan tujuan untuk dimiliki.
Dari keterangan Ani, surat surat tanah tersebut lalu dibalik nama/ terbit sertifikat baru atas namanya tahun 2011.
Ani ditetapkan sebagai tersangka pada April 2014. Meski begitu, ia tetap berstatus aktif dan masih berdinas di Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri. Pangkatnya pun, saat ini telah naik menjadi Komisaris.
Atas perbuatannya, Ani dikenakan Pasal 12 huruf E dan atau pasal 10 huruf A UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.