Rabu 03 Dec 2014 00:48 WIB

PHRI Keluhkan Surat Edaran Men-PAN

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Winda Destiana Putri
Ibis Hotel
Foto: Tripadvisor
Ibis Hotel

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Surat Edaran Menteri Penertiban Aparatur Negara (Men PAN), Yudi Chrisnandi, mulai dikeluhkan kalangan pengusaha hotel dan restoran.

Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana mengatakan, sejumlah kalangan yang menjadi anggota PHRI menyampaikan kepadanya, kalau surat edaran itu memberatkan pengusaha.

"Ini memang masih adua informal, karena mereka belum melaporkannya secara resmi," kata Danang.

Kepada wartawan di Denpasar, Selasa (2/12), Danang mengatakan, dirinya adalah pendukung upaya efisiensi dan surat edaran itu. Namun sebagai pejabat yang ditugasi mengawasai pelaksanaan kebijakan dan administrasi pemerintahan, dia merasa wajib menyampaikan keluhan pengusaha hotel dan restoran itu.

Sebagaimana diketahui, Men PAN membuat edaran yang melarang pejabat melakukan rapat di hotel dan mewajibkan penganan tradisional seperti ubi, sebagai salah satu menu yang dihidangkan sebagai kudapan dalam rapat-rapat. Ketentuan yang mulai berlaku 1 Desember 2014 itu, disebutkan, bahwa larangan rapat di hotel dapat menghemat setahun Rp 16 triliun dan menyajikan kudapan tradisional menghemat Rp 4,1 triliun.

Menurut Danang, para pengusaha hotel dan restoran mengeluhkan kalau hal itu menurunkan omzet mereka. Padahal kehidupan hotel, juga bergantung pada tamu-tamu dan acara konvensi yang menyewa ruang pertemuan mereka.

"Mereka mengatakan, bahwa tingginya tingkat hunian atau ramainya penyewaan ruang konvensi, dapat meningkatkan kesejahteraan para karyawannya juga," kata Danang.

Menurut Danang, kebijakan pemerintah untuk melakukan penghematan harus didukung semua pihak. Tetapi penghematan tidak hanya pada masalah-masalah yang bersifat teknis, melainkan juga pada hal-hal yang strategis, seperti reformasi birokrasi dengan perampingan diretorat.

"Kalau reformasi birokrasi sudah jelas, pemerintah bisa menghemat sampai Rp 50 triliun setahun," katanya.

Ombudsman dalam posisi mendukung penghematan. Hanya saja sebutnya, bagaimana agar kebijakan yang dibuat pemerintah bisa dilaksanakan. Terkait SE Men PAN, Danang menilai, akan lebih rasional kalau kebijakan itu dimulai tahun depan. "Sekarang kan sudah banyak instansi pemerintan yang terlanjur memesan hotel untuk pertemuan yang berskala besar. Kan tidak mungkin dibatalkan, apalagi yang sudah membayar uang panjar," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement