Selasa 02 Dec 2014 21:32 WIB

Ini Kronologi Penangkapan Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Borgol, ilustrasi
Foto: Blogspot
Borgol, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap empat orang terkait dugaan tindak pidana korupsi. Salah satu di antaranya adalah Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan Fuad Amin Imron yang ditangkap di rumah pribadinya di Bangkalan, Jawa Timur.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto mengatakan, penangkapan awalnya dilakukan terhadap RF (Rauf) sebagai perantara dari Fuad Amin pada hari Senin (1/12) pukul 11.30 WIB bertempat di parkiran gedung A di Jalan Bangka Raya Jaksel. Dari penangkapan Rauf, penyidik KPK menyita uang senilai Rp 700 juta dalam sebuah mobil.

"Uang itu diduga merupakan pemberian dari ABD (Antonio Bambang Djatmiko) yang akan diberikan kepada FAI (Fuad Amin Imron) melalui ajudan yang namanya RF (Rauf)," kata Bambang dalam keterangan resminya di gedung KPK, Selasa (2/12).

Bambang melanjutkan, penangkapan juga dilakukan terhadap Direktur dari PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko 15 menit kemudian atau sekitar pukul 11.45 WIB yang bertempat di lobi gedung A Jalan Bangka Raya Jakarta Selatan. Sementara pada pukul 12.15 WIB dilakukan penangkapan terhadap DRM (Darmono) yang merupakan perantara dari pemberi di tempat lain yakni di lobi gedung EB di Jalan Bangka Raya Jakarta Selatan.

Darmono merupakan oknum anggota TNI AL yang berpangkat Koptu (Kopral Satu). Berdasarkan pasal 42 UU KPK dimana KPK mempunyai kewenangan koordinasi dan juga mengendalikan penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi dan dikaitkan Pasal 11 UU KPK junto pasal 108, maka KPK memutuskan untuk menyerahkan pemeriksaan terhadap Koptu Darmono pada Danpuspomal.

Bambang melanjutkan, pada Selasa (2/12) dinihari pukul 01.00 WIB, Fuad Amin juga ditangkap di rumah pribadinya di Kabupaten Bangkalan Madura. Fuad kemudian dibawa ke Jakarta dan sampai gedung C1 KPK pukul 10.00 WIB untuk diperiksa. Berdasarkan kronologi itu, kata dia, terjadi rangkaian penangkapan dan rangkaian penyitaan.

Bambang menambahkan, KPK juga menyita tiga koper besar yang sampai sekarang uangnya masih dihitung. Proses penghitungan uang pecahan ratusan ribu dan lima puluhan ribu itu dilakukan oleh KPK dan disaksikan sendiri pemilik yakni Fuad Amin. "Uang sebanyak itu disita dari rumah penerima (Fuad Amin) di berbagai tempat di sekitar rumah itu, misal di balik lukisan," ujarnya.

Dalam kasus ini, Antonio sebagai pemberi hadiah dikenakan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf b serta pasal 13 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara terhadap Fuad Amin dan Rauf sebagai penerima dan perantara dikenakan sangkaan pasal 12 huruf a dan b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"ABD sebagai pemberi akan ditahan di gedung C1 KPK, sedangkan FAI dan RF sebagai penerima ditahan di Rutan Guntur," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement