Selasa 02 Dec 2014 21:34 WIB

Pengamat: Polri Berada di Bawah Kementerian Agar Tata Kelola Baik

Rep: C82/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Pasukan Anti Anarkis Brimobda Polda Bali menuju pos tugas untuk pengamanan Musyawarah Nasional IX Partai Golkar dalam apel kesiagaan polisi di Mapolda Bali, Denpasar, Ahad (30/11).  (Antara/Nyoman Budhiana)
Anggota Pasukan Anti Anarkis Brimobda Polda Bali menuju pos tugas untuk pengamanan Musyawarah Nasional IX Partai Golkar dalam apel kesiagaan polisi di Mapolda Bali, Denpasar, Ahad (30/11). (Antara/Nyoman Budhiana)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Kepolisian Universitas Indonesia, Adrianus Meliala mengatakan jika akhirnya Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka fokus utamanya bukan agar institusi itu bisa memiliki posisi yang sama dengan TNI.

Ia mengatakan yang harus menjadi perhatian utama harusnya adalah mengenai tata kelola, yaitu siapa yang membuat kebijakan, melaksanakan kemudian mengevaluasi kebijakan tersebut. Adrianus mengatakan, seharusnya, pihak yang melaksanakan peran-peran tersebut berbeda.

"Kalau TNI, yang buat Kemenhan, melaksanakan Panglima TNI, yang mengevaluasi Kemenhan lagi, dengan begitu tata kelola terjadi. Di Polri itu nggak begitu. Semua dilakukan oleh polisi, polisi yang membuat kebijakan, yang melaksanakan dan polisi yang mengevaluasi. Itu nggak ada tata kelola," kata Adrianus kepada Republika, Selasa (2/12).

Menurut mantan Penasihat Ahli Kapolri Dai Bachtiar tersebut, karena semua peran berada di tangan polisi, efisiensi dan efektifitas tidak berjalan dengan baik. Seharusnya, jika Polri tidak ingin berada di bawah Kementerian, institusi tersebut harus memberikan alternatif atau solusi mengenai permasalahan tata kelola tersebut.

"Jadi, kalau Polri mau di bawah presiden, lembaga yang menjadi pengawas seperti Kompolnas harus diperkuat. Baru clear, orang jadi puas. Ini kan enggak, polisi mau di bawah presiden tapi dalam pengawasan Polri juga nggak mau diawasi," jelas Guru Besar Kriminologi UI tersebut.

Mengenai kemungkinan adanya intervensi jika berada di bawah kementerian, Adrianus mengatakan, kewenangan Polri sebagai penegak hukum tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun, termasuk menteri. Penyidik Polri, lanjutnya, berdiri mandiri dan tidak bisa diintervensi oleh Kapolri, dan juga Menteri jika memang benar di bawah Menteri.

"Jadi Polri jangan terlalu banyak kasih retorika bahwa penegak hukum diintervensi. Selama ini kan Kapolri juga berusaha menahan diri ketika berbicara mengenai hukum. Artinya, keberadaan menteri itu bisa sebagai manajer organisasi, bukan sebagai atasan penyidik," tambahnya lagi.

Menurut Adrianus, berada di lingkungan yang berkaitan dengan dunia politik, kecenderungan untuk mengintervensi adalah hal yang alamiah.

"Masalahnya kan mau nggak diintervensi, kan gitu. Nah, kemudian sebagai kementerian juga tidak bisa diintervensi segala, kan ada perangkat pengawasan, ada media juga, ada Ombudsman yang mengawasi. Jadi menteri sekalipun juga harus hati-hati mau mengintervensi penyidik," kata Adrianus.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement