REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG—Pemilik Panti Asuhan The Samuel’s Home,Chemy Watulingas (50) alias Samuel dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider lima bulan kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan Samuel terbukti melakukan penganiayaan, penelantaran, dan pemaksaan hubungan badan kepada IC (14) dan IS (14).
Ketua Majelis Hakim, Herdi Agusten, dalam vonisnya menyatakan bahwa Samuel melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Perlindungan anak No 23 Tahun 2002. “ Terdakwa terbukti melanggar pasal 81 tentang pelecehan seksual pada anak, pasal 80 tentang kekerasan pada anak, dan pasal 77 tentang penelantran anak, “ ujar Herdi dalam pembacaan vonis, Selasa (2/12).
Primayvira Ribka Limbong, Kepala Divisi Pidana LBH Mawar Saron mengatakan berharap vonis lebih maksimum. Ribka menyebutkan hukuman maksimal berdasarkan banyaknya korban dari Samuel. “ Korban pelecehan dua orang dan lainnya disiksa,” ujar dia. Dia juga menambahkan bahwa Inpres No 5 Tahun 2014 menginstruksikan hukuman maksimal pada pelaku kekerasan anak di bawah umur.
Saat ini dirinya mengatakan sedang berkordinasi dengan pihak jaksa. “Intinya kami mendukung jaksa untuk melakukan banding,” ujar dia. Dia menyebutkan hal ini agar vonis bisa maksimal sesuai tuntutan jaksa yaitu 12 tahun subsider lima bulan kurungan penjara.
Agus Hartono, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir dalam menyikapi vonis hakim. Dia menyebutkan tuntutan awal dari jaksa adalah 12 tahun kurungan penjara subsider 5 bulan kurungan. “ Vonis hakim sebesar 10 tahun penjara subsider lima bulan kurungan pasti hakim memiliki pertimbangan sendiri,” ujar dia.
Cornelius Kopong, Kuasa Hukum dari Samuel menyatakan bahwa terdakwa akan melakukan banding atas kasus ini. “ Kami akan susun upaya banding secepatnya, “ ujar dia.