REPUBLIKA.CO.ID,MALANG--Satuan Narkoba Polresta Malang menyita 165 botol arak Jawa yang dikemas dalam botol air mineral. Selain 165 botol arak polresta Malang juga menyita 300 minuman keras tanpa izin.
Ratusan miras tersebut didapatkan dari tiga kios di Jalan Hamdi Rusdi dan Kedung Kandang. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka Ciptakondisi menjelang tahun baru.
"Penjual dikenakan tipiring (Tindak Pidana Ringan) karena tidak memiliki izin," kata Kepala Humas Polresta Malang Nunung Anggraeni, Selasa (2/12).
Nunung mengatakan penjual dikenakan Peraturan Daerah No 5 tahun 2006 tentang penjualan miras. Nunung mengatakan berdasarkan informasi dari warga ada tiga kios yang menjual miras di lingkungan rumah mereka.
Pada tanggal 27 November 2014 lalu, unit satuan Narkoba Polres Malang melakukan operasi dan mendapatkan 450 miras yang siap jual.
Nunung mengatakan dari miras yang paling berbahaya adalah arak Jawa. Kadar alcohol yang di arak tersebut mencampai 78%. Arak Jawa dapat menyebabkan kematian bila dikonsumsi berlebihan. Proses fregmentasi arak ini dari beras yang hanya beberapa kali disuling.