Rabu 03 Dec 2014 00:57 WIB

Bamus Prioritaskan Revisi UU MD3 Kesepakatan KIH-KMP

Rep: C73/ Red: Winda Destiana Putri
Gedung DPR
Gedung DPR

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, mengatakan rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) yang diadakan dalam Badan Musyawarah (Bamus) membahas mengenai waktu (timing) pembahasan revisi UU MD3.

Ia mengatakan, Bamus menyepakati memprioritaskan pembahasan revisi pasal yang sudah disepakati Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP). Hal itu menurutnya, berkaitan dengan masa reses DPR yang terhitung dimulai 5 Desember mendatang.

Dalam rapat Baleg tersebut menurutnya, telah disampaikan ada hal yang sangat mendesak dan menjadi prioritas. Karena itu menurut Taufik, mengapresiasi usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terkait penambahan revisi 13 pasal dalam UU MD3.

Namun demikian, menurutnya, Pleno Baleg mengesampingkan terlebih dahulu usulan DPD tersebut. Hal itu berkaitan dengan masa persidangan DPR, yang akan memasuki masa reses anggota dewan.

"Bukan pada posisi menolak atau tidak menolak. Dari Baleg tadi menyampaikan ada hal yang sangat mendesak dan prioritas, harus mengesampingkan aspirasi dari teman-teman DPD. Kita apresiasi, tapi bahwa DPR tanggal 5 besok sudah masa reses, itu juga kewajiban yang harus diselesaikan," kata politisi PAN ini, sebelum memasuki ruang Paripurna, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, (2/12).

Ia mengatakan, paripurna yang lalu menunda mengesahkan revisi UU MD3 dimasukkan dalam Prolegnas. Hal itu karena, DPR ingin meminta pertimbangan DPD terlebih dahulu. Akan tetapi, berkaitan dengan waktu yang mendesak usulan DPD tersebut harus dikesampingkan untuk sementara waktu. Sementara itu, ia mengatakan 13 pasal yang diusulkan direvisi itu akan dibahas dalam Prolegnas dalam ke depan.

"Kami melihat pertimbangan perlu masukkan, sehingga kembalikan ke Baleg, kemudian Baleg mengundang DPD," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement