REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron di rumah pribadinya di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Dari rumah tersangka, KPK berhasil menyita uang dalam tiga koper besar yang jumlahnya ditaksir miliaran rupiah.
"Proses penghitungan uang dilakukan oleh KPK dan disaksikan sendiri pemilik yakni FAI (Fuad Amin) dan belum selesai sampai sekarang, jumlahnya miliaran rupiah," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto.
Menurutnya uang pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan itu disita dari rumah Fuad di berbagai tempat di sekitar rumahnya. KPK bahkan menemukan uang Fuad dalam jumlah besar disimpan di balik lukisan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
"Jadi seperti di balik lukisan di rumahnya dan lain-lain," ujarnya.
Mantan bupati Bangkalan itu ditangkap pada Selasa (2/12) dinihari pukul 01.00 WIB langsung dibawa ke Jakarta. Fuad ditangkap atas dugaan kasus tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji yang berkaitan dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Kabupaten Gresik dan di Desa Gili Timur Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Diduga dilakukan secara bersama-sama oleh tersangka Direktur PT. Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko (ABD) sebagai pemberi. "ABD sebagai pemberi akan ditahan di gedung C1 KPK, sedangkan FAI dan RF sebagai penerima ditahan di Rutan Guntur," ujarnya.
Dalam kasus ini, Antonio yang diduga sebagai pemberi hadiah dikenakan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf b serta pasal 13 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara terhadap Fuad Amin yang diduga sebagai penerima dan perantara dikenakan sangkaan pasal 12 huruf a dan b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.