Rabu 03 Dec 2014 12:48 WIB

DPR: Penyelesaian Revisi UU MD3 Mundur

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
Agus Hermanto
Foto: mgROL29
Agus Hermanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Target penyelesaian revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) oleh DPR dipastikan mundur dari target awal 5 Desember 2014. Sebab masih ada perbedaan sehingga pembahasan revisi UU MD3 terlambat disepakati.

"Untuk tanggal 5 Desember kelihatannya agak sulit," kata Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto, Rabu (3/12).

Pada sidang paripurna Selasa (2/12) kemarin, pembahasan revisi UU MD3 disepakati masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2014. Padahal DPR akan masuk masa reses tanggal 6 Desember 2014. Jadi hanya tinggal beberapa hari lagi masa aktif DPR untuk bekerja.

Agus Hermanto mengatakan dalam peraturan DPR pembahasan di masa reses dapat dilakukan dengan adanya pengajuan dari pihak yang ingin menggunakan masa reses. Pengajuan pembahasan di masa reses ini dapat dilakukan oleh siapapun baik badan legislatif, komisi maupun sidang paripurna.

"Maka kami sepakat kalau ingin lewat dari tanggal 5 Desember jangan terlalu lama lewatnya, supaya masih di koridor 2014," ujarnya.

Sebab penyelesaian UU MD3 ini harus rampung sebelum masuk tahun 2015 karena masuk di prolegnas 2014. Kalau masuk sudah masuk di tahun 2015 maka akan 'carry over' dan prolegnas tidak ada proses itu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement