REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA -- Para penganut keyakinan di luar agama yang diakui pemerintah, berharap keyakinan mereka dapat dicantumkan dalam kolom agama di KTP. Tuntutan kelompok minoritas itu, diungkap Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin di Nusa Dua Bali, Rabu (3/12).
Dalam acara pertemuan Menteri Agama Malaysia, Brunei dan Singapura (MABIMS), Lukman menyebutkan, bahwa isu-isu minoritas dinilai pemerintah sebagai masalah penting, karena menyangkut kelangsungan hidup orang banyak. "Kelompok keyakinan itu juga ingin praktik-praktik ritualnya mendapat tempat sewajarnya di masyarakat," kata Menteri.
Pertemuan informal menteri agama dari empat negara itu, sebelumnya didahului dengan pertemuan pejabat tinggi (SOM). Acara pertemuan setingkat Dirjen, itu ditutup Sekjen Kemenag, Nur Syam, Selasa (2/12).
Sementara itu, dalam kesempatan kunjungannya ke Bali, Menag mengundang makan siang tokoh-tokoh lintas agama di Bali. Dalam pertemuan itu, Menag mendapat penjelasan keharmonisan hubungan antara pemeluk agama. "Kita menjelaskan kenyataan-kenyataan yang sebenarnya," kata Ketua MUI Bali, Taufiq As'adi yang hadir di acara makan siang itu.
Menteri Lukman Hakim Saefuddin menjelaskan, masalah agama dan keyakinan menjadi masalah peka. Karenanya, tidak jarang pendirian tempat ibadah dan rumah ibadah bisa memicu timbulnya konflik. Hingga tahun 1980-an tambahnya, hanya karena beda afiliasi sesama pemeluk agama yang sama bisa berkelahi.