REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA -- Musyawarah nasional (munas) IX Partai Golkar memutuskan penambahan posisi ketua harian di kepengurusan DPP hingga DPD I (provinsi) dan DPD II (kota/kabupaten). Hal ini diatur dalam aturan rumah tangga Partai Golkar Bab V Pasal 6 ayat 1 poin e.
"Ketua Umum/Ketua Tim Formatur dapat melakukan perubahan dan atau penyesuaian struktur kepengurusan sesuai dengan kebutuhan, termasuk Ketua Harian," kata Ketua Sidang Munas IX Golkar, Nurdin Halid di hadapan peserta munas, Hotel Westin Nusa Dua, Bali, Rabu (3/12).
Aturan tersebut juga mengharuskan jumlah kepengurusan di struktur partai tidak melebihi 150 orang. "Apakah setuju?," tanya Nurdin.
"Setuju," jawab mayoritas peserta munas.
Sebelum persetujuan diambil, salah satu peserta munas sempat mempersoalkan penambahan ketua harian di kepengurusan. Menurutnya penambahan ini tidak pernah dibicarakan dalam rapat Komisi A munas yang membahas organisasi partai. "Persoalan ketua harian, ada apa ini? apa ada udang dibalik batu? Saya ingin klarifikasi," katanya.
Mendengar pertanyaan ini Nurdin berkilah. Menurutnya pimpinan munas berhak mengusulkan materi tambahan yang belum dibahas di komisi. "Yang tidak dibahas di komisi bisa dibahas di sini," ujar Nurdin.