Rabu 03 Dec 2014 15:46 WIB

KSAU: Lalu Lintas Indonesia Barat Masih Dikendalikan Singapura

Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI IB Putu Dunia
Foto: wikipedia
Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI IB Putu Dunia

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepala Staf TNI-AU, Marsekal IB Putu Dunia, meminta Presiden Joko Widodo untuk mengambil alih pengaturan lalu lintas udara Indonesia bagian barat yang hingga kini masih dikendalikan oleh Singapura melalui perjanjian FIR (Flight Information Region).

"Perlu disampaikan bahwa kepentingan? nasional harus jadi dasar pengembangan pertahanan untuk penegakan kedaulatan negara secara utuh, karena itu lalu lintas udara melalui FIR yang sekarang masih dikuasai oleh Singapura, perlu segera dikelola oleh Indonesia, sebab itu wilayah kita," tegasnya pada peresmian operasional Skuadron F16 di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Rabu (3/12).

Ia menjelaskan pengaturan lalu lintas udara Indonesia dibagi dua, yaitu bagian barat di antaranya Pulau Sumatera, sedangkan timur yaitu untuk Ibukota Jakarta dengan pengaturannya di Makassar.

Sebagian wilayah Indonesia, yaitu bagian barat, hingga kini dikendalikan oleh Singapura dalam pelaksanaan segala jenis penerbangan, baik itu sipil, komersil dan lainnya.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1996 tentang Ratifikasi Perjanjian FIR dengan Singapura bahwa sistem navigasi sebagian Indonesia dikuasai Singapura selama 15 tahun. Alasannya, saat itu Indonesia belum mampu mengatur sistem navigasi udara secara penuh.

"Memang secara penerbangan komersil tak masalah, tapi untuk fungsi penegakan hukum di udara itu jadi kendala bagi TNI AU," tegas KSAU.

Menurut dia, TNI-AU memiliki dasar yang kuat untuk meminta pemerintah segera mengambil alih lalu lintas udara. Pertama, kedaulatan penuh dalam lalu lintas udara berkaitan dengan tugas penegakan hukum dan pengamanan teritorial NKRI di udara oleh TNI AU.

Kedua, TNI AU merasa terganggu karena setiap pesawat dalam upaya penegakan hukum di teritorial sendiri harus memberitahu, bahkan meminta izin terbang kepada Singapura.

Ketiga, saat ini banyak pelanggaran udara terjadi di wilayah Indonesia yang mengharuskan TNI AU melakukan "force down" (memaksa mendarat) kepada pesawat tersebut.

"TNI AU harapkan ini segera diambil alih oleh Pemerintah Indonesia supaya nanti ketika ada tugas identifikasi pesawat yang langgar aturan, itu nanti dikontrol oleh orang Indonesia. Tidak ada yang ganggu," tegas KSAU.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement