REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota tim penyelamat partai Golkar, Agun Gunandjar mengatakan hari ini pihaknya akan mengirimkan surat ke Kemenkumham. Isinya tentang permintaan pengkajian pelaksaan Munas Golkar di Bali, yang inkonstitusional dan terdapat banyak kecurangan.
"Kemarin kita (Tim penyelamat) sudah rapat. Hari ini kita akan berkirim surat ke kemenkumham soal Munas Bali yang inkonstitusional dan banyak kecurangan,"ujar Agun di Kompleks Parlemen, Rabu (3/12).
Menurutnya dalam Munas di Bali tersebut, bahkan pimpinan sidang sudah melakukan penggiringan. Untuk memenangkan Aburizal Bakrie.
Terkait hal itu, lanjut Agun, selain akan menyurati pemerintah, Tim penyelamat juga mempertimbangkan membawa masalah ini ke pengadilan tinggi tata usaha negara (PTUN). "ke PTUN kita pertimbangkan juga, untuk membatalkan hasil Munas (Bali) kemarin,"ungkap Agun.
Agun menklaim telah menyimpan sejumlah alat bukti yang memperkuat argumentasi mereka dalam persidangan nanti. Antara lain rekaman tentang penggiringan untuk memenangkan ARB yang diperoleh dari salah satu media online. Serta berbagai argumentasi mengenai penyalahan AD/ART, dan sebagainya.