REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG – Dalam waktu sepuluh hari pasca-perusakan Pos Satpam Gedung Sati, Kota Bandung, aparat kepolisian berhasil mencokok empat tersangka pelaku. Para tersangka itu diamankan di lokasi persembunyiannya di sejumlah tempat, Senin (1/12).
Wakapolrestabes Bandung AKBP Awal Chairuddin mengatakan, keempat tersangka itu adalah JA (18 tahun), Ke (15), DS alias Oyong (18), dan Ra alias Gaga (17). “Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah golok, dua unit sepeda motor, beberapa bongkah batu, pecahan kaca, dan seperangkat CCTV,” katanya saat gelar perkara di Mapoltabes, Rabu (3/12).
Dikatakan Chairuddin, kempat tersangka merupakan anggota berandalan bermotor pelaku perusakan dua pos di area Gedung Sate, pada Ahad (23/11). Dari empat tersangka itu, kata dia, dua diantara pelaku JA (18) dan Ke (15) masih berstatus pelajar SMA. Sedangkan pelaku lainnya DS (18) alias Onyon berstatus mahasiswa dan Ra (17) alias Gaga berstatus putus sekolah.
“Pengungkapan kasus ini berbekal dari rekaman closed circuit television (CCTV) dari pihak Gedung Sate,” ujar Chaerudin. Para pelaku berasal dari kelompok tertentu yang biasa nongkrong di sekitar kawasan Gasibu.
Wakapolrestabes mengatakan, penangkapan para tersangka berawal dari Ke. Dia ditangkap di kawasan Cijerah, Kabupaten Bandung, Senin (1/12/2014). Berdasarkan pengakuannya dan pengembangan penyelidikan, ternyata tiga pelaku lainnya JA, DS dan Ra bersembunyi tak jauh dari lokasi Ke ditangkap.
Keempat tersangka disangkakan pasal 170 KUHPidana tentang melakukan tindak kekerasan terhadap orang atau barang pencurian dengan kekerasan. “Ancaman maksimalnya 5 tahun dan 9 bulan penjara," kata Wakapolrestabes. Hingga kini keempatnya masih dilakukan pemeriksaan dan ditahan di sel tahanan Mapolrestabes Bandung.
Seperti diberitakan sebelumnya dua pos pengaman Gedung Sate Bandung, dilempari oleh kelompok bermotor pada Ahad dini hari (23/11). Aksi kawanan ini terekam closed circuit television (CCTV.