Rabu 03 Dec 2014 17:23 WIB

MK Tolak Gugatan UU Pangan

Red: Bilal Ramadhan
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang diajukan oleh sebelas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di Jakarta, Rabu.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Anggota Majelis Hakim Aswanto, mahkamah menilai tidak dimuatnya definisi mengenai "kebutuhan dasar manusia" dalam UU Pangan tidaklah berarti akan menyulitkan pemenuhan hak atas pangan sebagai kebutuhan dasar manusia dan berimbas kepada ketidakjelasan tanggung jawab negara dalam memenuhi kewajibannya terhadap hak atas pangan warga negara.

Sedangkan terkait frasa "pelaku usaha pangan" dalam UU Pangan ini, kata Aswanto, tidak mengecualikan pelaku usaha pangan skala kecil. "Setiap jenis usaha tidak membedakan perlakuan terhadap para pelaku usahanya, demikian pula terhadap pelaku usaha di bidang pangan sehingga frasa 'pelaku usaha pangan' memang tidak mengecualikan pelaku usaha kecil, hal demikian merupakan resiko dari adanya suatu usaha," kata Aswanto.