Rabu 03 Dec 2014 20:46 WIB

Divonis, Mantan Wakil Rektor UI Pikir-Pikir

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Indira Rezkisari
Terdakwa kasus korupsi pengadaan instalasi IT di perpustakaan Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Terdakwa kasus korupsi pengadaan instalasi IT di perpustakaan Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukum 2,5 tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi pengadaan instalasi IT di perpustakaan Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid. Menanggapi vonis tersebut, mantan Wakil Rektor UI itu mengaku masih mempertimbangkan rencana untuk mengajukan banding atau tidak.

"Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia," ujar Tafsir kepada hakim ketua Sinung Hermawan yang memimpin jalannya persidangan, Rabu (3/12).

Tafsir Nurchamid adalah guru besar Ilmu Administrasi Negara FISIP UI. Dia juga menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan, dan Administrasi untuk periode 2007-2012 di kampus tersebut. Selama menjabat sebagai wakil rektor, Tafsir memimpin sejumlah proyek di UI.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, Tafsir telah mengarahkan pemenang tender dalam pengerjaan bangunan dan instalasi IT di perpustakaan UI untuk tahun anggaran 2010-2012. Tafsir juga didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dalam menangani proyek bernilai Rp 77 miliar tersebut.

Akibat perbuatannya itu, kata JPU, negara mengalami kerugian sebanyak Rp 13 miliar lebih. Namun, majelis hakim berpendapat, unsur total kerugian negara yang terpenuhi dalam tindakan terdakwa hanya sebesar Rp 8,425 miliar.

"Hal ini merujuk kepada pandangan saksi ahli yang menyebutkan, ada sejumlah barang pengadaan senilai Rp 4 miliar yang masih berfungsi dengan baik. Dengan demikian, unsur kerugian negara seperti disebutkan dalam dakwaan tidak sepenuhnya tepat," tutur hakim Sinung.

Kuasa hukum Tafsir Nurchamid, Chudry Sitompul, mengaku tidak puas dengan proses peradilan yang dihadapi kliennya. Pasalnya, ada pihak lain yang juga terlibat dalam kasus korupsi ini. Namun, hanya perkara Tafsir saja yang diproses oleh KPK.

"Sejauh ini, hanya klien saya yang diadili. Padahal, dalam dakwaan secara jelas disebutkan, tindakan korupsi dilakukan bersama-sama. Sayangnya, belum satu pun para penerima manfaat lain dalam proyek ini yang diseret ke meja hijau," ujar Chudry.

‪Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan, ada beberapa pihak lain yang juga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan proyek instalasi teknologi informasi (TI) di Gedung Perpustakaan UI. Antara lain adalah mantan Rektor UI Gumilar Rusliwa Somantri, Direktur Umum dan Fasilitas UI Donanta Dhaneswara, Direktur PT Makara Mas Tjahjanto Budisatrio, serta Manajer PT Makara Mas Dedi Abdurahman Saleh.

Gumilar disebut-sebut menerima satu paket desktop dan iPad merek Apple sebagai imbalan dari proyek tersebut. Namun, dalam pertimbangannya, majelis hakim justru membebaskan Gumilar dari dakwaan. Pertimbangan itu merujuk pada keterangan saksi dalam sidang sebelumnya yang menyebutkan, barang-barang itu telah dikembalikan Gumilar kepada KPK.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement