REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri bekerja sama dengan KBRI di Malaysia berhasil memulangkan 39 WNI dari Kuala Lumpur, Malaysia. Sebanyak 39 WNI merupakan korban Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO).
Setelah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, 39 WNI ini langsung dibawa ke Subdit III Direkrorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri. Hal ini dilakukan agar pihak kepolisian bisa melakukan penyidikan lebih lanjut atas kasus ini.
Pemulangan ke-39 WNI ini merupakan pemulangan kedua korban TPPO. Sebelumnya, KBRI dan Bareskrim Polri telah memulangkan 14 WNI, akhir pekan lalu.
Berdasarkan keterangan Kanit Human Trafficking Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Polri, AKBP Arie Darmanto, hasil penyelidikan sementara kasus ini, pihaknya telah mengamankan dua orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu L dan N.
Mereka bertugas untuk merekrut dan menampung para korban TPPO tersebut. "M ditangkap di Sukabumi dan L ditangkap di Bekasi," kata Arie kepada wartawan, Rabu (3/12).
Arie menambahkan, sebagian besar korban TPPO itu berasal dari Jawa Barat. Selain itu ada pula dari NTB dan Jawa Timur. Menurutnya, praktek TPPO ini sudah terjadi sejak 2008 silam.
Polisi pun akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini dan bukan tidak mungkin akan ada penambahan tersangka yang melibatkan jaringan internasional perdagangan orang.
"Bisa didukung dengan fakta-fakta yang berkembang di lapangan. Dugaan kami, masih bisa bertambah (jumlah) tersangkanya," lanjut Arie.
Arie menambahkan, setidaknya para pelaku bisa mengantongi keuntungan yang cukup besar atas TPPO ini, yang mencapai tujuh hingga delapan juta untuk satu orang. Arie pun mengungkapkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak keamanan dan KBRI Malaysia untuk bisa mengembangkan kasus ini.
Sementara Atase Kepolisian KBRI Malaysia, Kombes Pol Aby Nursetyanto, menjelaskan, rencananya TKI-TKI ini akan disalurkan ke negara-negara Timur Tengah.
Modusnya, jelas Aby, pelaku sindikat perdagangan orang itu memiliki agen di Indonesia untuk merekrut TKI. Kemudian setelah ditampung di Malaysia, pelaku akan mempersiapkan TKI-TKI tersebut ke sejumlah negara Timur Tengah, seperti Qatar dan Abu Dhabi, dan sejumlah negara-negara konflik seperti di Suriah dan Libanon.
Menurut Aby, pihak Polisi Diraja Malaysia telah menangkap dua orang terkait kasus ini, yaitu IM, warga negara Yordania, dan L (WNI). Namun, sayangnya perangkat hukum di Malaysia cukup sulit untuk bisa menghukum berat pelaku perdagangan orang.
"Sekarang tersangka dua orang itu hanya dihukum sebulan, denda sekitar 25 juta atau sekitartujuh ribu ringgit," ujar Aby.