REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Tarif angkutan laut di Maluku Utara (Malut), terutama untuk penyeberangan laut, naik 20 persen sesuai dengan SK Gubernur Malut yang telah diberlakukan pada awal Desember 2014.
"Sesuai dengan surat Gubernur nomor 233/KPTS/MU/2014 pada tanggal 21 November dan surat keputusan Direksi PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Nomor KD 335/OP.404/ASDP-2014 pada tanggal 28 November 2014 sudah ada penetapan Tarif baru yang ditetapkan mulai 1 Desember 2014," kata General Manajer PT ASDP, Hasan Lessi di Ternate, Rabu.
Menurut Hasan, tarif angkutan penyeberangan yang sudah ditetapkan mulai 1 Desember kemarin, rata-rata mengalami kenaikan 20 persen.
Ia memberikan contoh, untuk penumpang dewasa Bastiong-Sidangoli pada awalnya Rp 22.000 menjadi Rp 25.000, anak dari Rp 12.000 jadi Rp 15.000.
Begitu pula, tarif untuk Bastiong-Rum Dewasa dari Rp 6.000 menjadi Rp 8.000, anak dari Rp 5.000 jadi Rp 6.000, Bastiong-Sofifi dewasa Rp 19.000, naik Rp 26.000, anak Rp 11.000 jadi Rp 15.000.
"Tarif baru pada umumnya mengalami 20 persen dan sudah disosialisasikan sejak tanggal 21 November dan pada hari ini (3/12) diambil kebijakan dengan penetapan tarif," ujarnya.