Kamis 04 Dec 2014 11:26 WIB

Tiga Kapal Asing Pencuri Ikan Akan Ditenggelamkan

Pencurian ikan.    (ilustrasi)
Foto: Antara/Jessica Wuysang
Pencurian ikan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah akan mulai melakukan eksekusi terhadap kapal-kapal asing yang terbukti melanggar batas perairan nasional Indonesia dan melakukan pencurian ikan pada Sabtu (7/12).

Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Kamis, usai bertemu Presiden Joko Widodo mengatakan ada tiga kapal asing yang telah melalui proses hukum dan dinyatakan bersalah akan ditenggelamkan pada akhir pekan ini.

"Saya dipanggil Presiden terkait dengan tindakan tegas (terhadap-red) pelanggar, dilakukan upaya hukum sampai pada penenggelaman kapal. Akan dilakukan pada Sabtu mendatang. Ini tindakan tegas pemerintah terhadap 'ilegal fishing'," kata Tedjo Edhy.

Menko Polhukam mengatakan hal ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum sekaligus mengingatkan semua pihak untuk tidak melanggar wilayah perairan RI dan melakukan pencurian ikan.

Lokasi eksekusi kapal, kata Menko Polhukam akan dilakukan di Perairan Anambas Kepulauan Riau. "Itu teknislah bakar juga boleh, tembak juga boleh. Pesannya adalah jangan sekali-sekali melanggar di Perairan Indonesia," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement