Kamis 04 Dec 2014 11:32 WIB

Komisi III Harap Capim KPK Mampu Atasi Sprindik Bocor

Rep: C08/ Red: Winda Destiana Putri
Gedung KPK Jakarta.
Gedung KPK Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI I Putu Sudiartana berpesan kepada calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi agar mampu mengatasi persoalan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik yang kerap bocor.

Putu menganggap persoalan tersebut berkaitan erat dengan independensi serta marwah KPK dalam memberantas korupsi.

Putu menilai, bila Sprindik bocor dan tersebar ke publik, menyebabkan gonjang-ganjing yang kerap diputarbalikan oleh pihak-pihak tertentu. Hal ini dianggap Putu juga berimplikasi kepada pecahnya konsentrasi KPK dalam mengusut sebuah kasus.

"Ada beberapa yang harus dirubah dan dipertahankan capim yang baru diantaranya soal sprindik yang sering bocor, dan juga indepensi KPK," kata Putu melalui siaran pers yang diterima Republika Online, Kamis (4/12).

Beberapa Sprindik KPK yang pernah bocor ke publik adalah draf sprindik penetapan tersangka Anas Urbaningrum terkait Kasus korupsi dalam proyek Hambalang, sprindik Jero Wacik dalam perkara suap di lingkungan SKK Migas, dan sprindik terhadap Bupati Bogor non-aktif Rachmat Yasin dalam kasus pemberian izin lahan Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU).

Kemudian Putu memberikan saran kepada KPK agar kedepan dalam mengambil keputusan dilakukan secara rasional dan tidak  emosional.  Ia merujuka kepada pasal 21 ayat 5 sesuai dengan UU KPK No.30, untuk pengambilan keputusan kolektif kolegian dengan tujuan kebersamaan di dalam meningkatkan status kasus penyidikan.

Saat ini, Komisi III akan segera menyelesaikan seleksi capim KPK untuk menggantikan posisi Wakil Ketua KPK Busyro Muqodas yang masa tugasnya akan habis Desember ini. Ada dua kandidat yang tengah diseleksi oleh DPR, yaitu Roby Arya Brata, dan juga calon incumbent Busyro Muqodas.

Putu menolak jika seleksi capim KPK disebut terlalu dipaksakan lantaran kondisi di DPR yang masih dianggap belum stabil. Menurut Putu, seleksi pimpinan KPK adalah amanah publik yang harus dijalankan oleh Komisi III. Seharusnya kata Putu pemerintah memberikan masukan kepada partai koalisinya yang ada di DPR untuk mengikuti pemilihan capim KPK. Pasanya bila pemilihan KPK berjalan dengan lancar justru pemerintah sendiri yang akan diuntungkan.

"Tapi bilamana tertunda gara-gara fraksi lain menunggu UU MD3, maka pemerintah akan dianggap tidak mendukung lembaga KPK," ucap anggota Fraksi Demokrat ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement