REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Direktur PT Karimata Solusi Padu (KSP) Henry J Maraton dengan hukuman empat tahun penjara meski dinyatakan tidak menikmati uang hasil korupsi pengadan dan perluasan jaringan ATM Bank DKI.
"Terdakwa Henry J Maraton tidak menikmati uang hasil tindak pidana korupsi karena uang itu mengalir ke PT KSP," kata Ketua Majelis Hakim Aswijon, Kamis (4/12).
Selain tidak menimati uang hasil korupsi, terdakwa Henry juga tidak terbukti melanggar dakwan primer seperti yang dituntutkan jaksa penuntut umum, sehingga majelis membebaskan terdakwa dari dakwaan ini.
Meski terdakwa terbukti tidak menikmati uang hasil korupsi, namun karena hakim menilai perbuatan Henry menguntungkan pihak korporasi, yakni PT KSP sebesar Rp 1,953 miliar.
Sedangkan atas keberatan PT KSP yang mengalami kerugian karena telah menginvestasikan sebanyak 100 mesin ATM baru, majelis hakim menyarankan agar mereka memperkarakannya secara perdata.
Selain itu, hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar menghukum terdakwa seberat-beratnya, karena pemidanaan bertujuan untuk mendidik, membina, dan tidak mengulangi perbuatan.
"Majelis berpendapat sudah mendidik agar tidak ulangi perbuatan," tegas Aswijon.