REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana untuk menaikan gaji pokok gubernur, bupati dan walikota. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tentang Hak Protokoler dan Hak Keuangan Kepala Daerah.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan, saat ini gaji pokok gubernur sebesar Rp 3 juta per bulan. Sementara bupati/walikota Rp 2,1 juta setiap bulan.
"Itu sangat tidak rasional, sedangkan inflasi meningkat. Makanya kami cari format bagaimana menjamin tanggung jawab yang mereka emban sesuai dengan inflasi," kata Reydonnyzar, di Jakarta, Kamis (4/12).
Gaji para kepala daerah wajar dinaikan, sebab beban kerja dan tanggung jawab yang diemban mereka sangat besar. Reydonnyzar melanjutkan, memang kepala daerah mendapatkan tunjangan dari insentif pemungutan. Namun, besar gaji pokok dinilai tetap harus seimbang dan rasional.
"Derajat tanggung jawab udah ga rasional lagi. Kami kan mau equal pay dan equal work," ujarnya.
Jika gaji kepala daerah dinaikkan, menurut Reydonnyzar, gaji pokok pimpinan dan anggota DPRD juga otomatis naik. Karena selama ini gaji pimpinan DPRD besarnya 80 persen dari gaji kepala daerah. Sementara anggota DPRD, digaji 75 persen dari besar gaji kepala daerah.
Meski begitu, Kemendagri menurutnya belum menentukan berapa besar kenaikan gaji kepala daerah tersebut. Sebelum menetapkan kebijakan tersebut, pemerintah dipastikannya akan melakukan uji publik terlebih dahulu.
"Nanti pasti akan kami uji publik terlebih dahulu. Tapi memang kiat harus rasional, inflasi meningkat tajam tapi gaji pokok masih rendah," kata dia.