REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mendesak PT Minarak Lapindo Jaya untuk secepatnya membayarkan Rp 781 miliar ganti rugi kepada warga korban luapan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Presiden, Kamis (4/12), mengatakan Presiden meminta masalah ganti rugi korban lumpur Lapindo sudah tuntas pada 2015.
“Presiden memerintahkan lakukan apa saja yang bisa dilakukan. Delapan tahun sudah warga lapindo menunggu, jangan biarkan mereka menunggu lagi. Apalagi secara perhitungan finansial tidak ada alasan PT Lapindo tidak membayar,” kata Andi Wijayanto.
Selain Rp 781 miliar, menurut Seskab, PT Minarak Lapindo Jaya juga masih mempunyai kewajiban membayar utang Rp 500 miliar kepada pengusaha yang terkena dampak bencana tersebut.
“Jadi masih ada utangnya sekitar Rp 1,4 triliun. Itu belum dibayar itu masih ditunggu,” ujar Andi Wijayanto.
Sebelumnya Seskab Andi Wijayanto telah bertemu dengan pimpinan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) guna akan membahas jumlah utang PT Lapindo dan pemerintah kepada warga yang terkena dampak lumpur.