REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Larangan menggunakan jilbab di lingkungan sekolah adalah salah satu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komnas HAM Anshori Sinungan pada Republika, Kamis (4/11).
"Jilbab itu adalah identitas yang melekat pada diri seorang muslimah. Menggunakannya merupakan bentuk ibadah dalam ajaran agama. Jadi tidak boleh ada pelarangan terkait ini," kata Anshori. Pelarangan itu boleh dilakukan kecuali jika mengganggu pekerjaan atau aktivitas terkait.
Sebagai negara demokrasi dengan nilai Pancasila, seharusnya masyarakat mampu menciptakan suasana solidaritas beragama. Dalam hal ini Komnas HAM mengimbau agar Pemda Bali bisa menciptakan kondisi damai.
Anshori berpandangan bahwa pelarangan tersebut memang merupakan imbas dari belum jelasnya sanksi terkait hal pelarangan jilbab. "Masalah kerudung sendiri sudah ada aturannya. Tapi memang belum ada sanksi yang jelas untuk pihak yang melarang. Mungkin itu juga yang menyebabkan peristiwa ini terulang kembali," kata Anshori.
Ia pun menyampaikan bahwa sekolah tidak memiliki alasan yang kuat untuk menolak kerudung. Padahal siswa lain sepertinya tidak akan mempermasalahkan penggunaan busana muslim di sekolah.