REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Sub Komisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan, Kunthi Tridewiyanti, mengatakan, pengurangan jam kerja bagi pekerja perempuan tidak akan menjadi masalah selama tidak membatasi perempuan dalam pekerjaannya.
"Sebenarnya kalau dibilang jam kerja diperhitungkan untuk perempuan baik saja. Tapi penting dipahami ini jangan sampai menyebabkan pembatasan perempuan dalam pekerjaan," ujar Kunthi di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (4/12).
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, kebijakan pengurangan jam kerja bagi perempuan pegawai negeri sipil yang memiliki anak berusia di bawah lima tahun (balita), diberlakukan dengan tujuan supaya perempuan memiliki waktu yang lebih banyak untuk keluarga.
Berdasarkan hal tersebut, Kunthi kemudian berpendapat bahwa dalam pembatasan jam kerja itu masih memperlihatkan bahwa persoalan keluarga hanya dibebankan kepada perempuan.
"Kita menegaskan ibu adalah kepala rumah tangga, suami adalah kepala keluarga. Dalam konteks tertentu tidak semua suami menjadi kepala keluarga, justru istri yang menjadi kepala keluarga. Jadi lagi-lagi beban istri menjadi ganda," jelas Kunthi.
Lebih lanjut Kunthi berpendapat, yang terpenting adalah bagaimana hubungan orang tua dan anak dapat terbangun, dalam hal ini orang tua tidak hanya ibu, namun juga melibatkan ayah.
Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelumnya, pada Rabu (3/12) menyatakan, pengurangan jam kerja bagi perempuan pegawai negeri sipil hanya berlaku untuk ibu yang memiliki anak usia balita dan ibu menyusui.
"Ini berlaku hanya kepada ibu yang punya anak kecil, mau menyusui, mau antar ke sekolah supaya bangsa ini tetap mempunyai merasa cinta keluarga dan sebagainya. Jangan keluarga dilupakan," katanya di Kantor Wakil Presiden Jakarta.
Wakil Presiden juga menyatakan perlunya penyediaan tempat penitipan anak-anak bagi para ibu bekerja supaya mereka tetap bisa menyusui dan dapat memperhatikan anak-anak mereka.