Kamis 04 Dec 2014 18:29 WIB

Ganti Rugi Korban Lumpur Sidoarjo Ditarget Tuntas 2015

Rep: Agus Raharjo/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Seorang penjual jasa foto yang juga salah seorang korban luberan lumpur Sidoarjo, Yudi (45), berada di atas tanggul Desa Siring, Kecamatan Porong Sidoarjo.
Foto: Antara/Eric Ireng
Seorang penjual jasa foto yang juga salah seorang korban luberan lumpur Sidoarjo, Yudi (45), berada di atas tanggul Desa Siring, Kecamatan Porong Sidoarjo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintahan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo menargetkan ganti rugi untuk korban lumpur Sidoarjo tuntas tahun 2015. Sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto mengungkapkan, saat ini pemerintah sudah siap dengan kewajiban ganti rugi sebesar Rp 300 miliar.

Pemerintah mengalokasikan anggaran ganti rugi terakhir di APBN tahun 2015. Namun, kewajiban ganti rugi oleh pemerintah belum dapat disalurkan karena menunggu kewajiban PT Lapindo Brantas dibayarkan.

"Dalam putusan MK, Pemerintah baru bisa membayarkan yang Rp 300 miliar itu kalau Lapindo juga melakukan kewajibannya," kata Andi usai pertemuan dengan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) di Jakarta, Kamis (4/12).

Saat ini Pemerintah bersama BPLS tengah mengupayakan untuk penyelesaian kewajiban ganti rugi itu di tahun anggaran 2015. Pemerintah akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Bappenas agar PT Lapindo dapat menyelesaikan ganti rugi tahun 2015.

Sebab, kalau PT Lapindo belum membayar kewajibannya, maka anggaran ganti rugi dari Pemerintah tidak dapat dicairkan. PT Lapindo akan didesak untuk melunasi seluruh kewajibannya menggunakan aset-aset yang dimilikinya.

PT Lapindo tidak dapat melemparkan kewajiban ganti rugi itu pada Pemerintah. Pasalnya, sudah diputuskan dalam perundangan ganti rugi korban lumpur Sidoarjo menjadi tanggung jawab PT Lapindo Brantas.

"Kami akan desak Lapindo agar segera mengeluarkan solusi konkret dengan memperhitungkan aset yang ada sehingga ganti rugi segera diselesaikan," imbuh Andi.

Andi menambahkan, pembayaran ganti rugi korban lumpur Sidoarjo dapat dilakukan dengan pengalihan aset dari PT Lapindo Brantas. Saat ini PT Lapindo masih belum membayar ganti rugi sebesar Rp 781 miliar pada warga yang menjadi korban terdampar semburan lumpur dan Rp 500 miliar pada pengusaha yang juga menjadi korban semburan lumpur Sidoarjo.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement