REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus suap oleh Wali Kota Palembang nonaktif, Romi Herton, kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, Kamis (4/12). Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu saksi yang dihadirkan di persidangan, Teguh Wahyudi yang menjabat Kepala Bagian Protokol di MK, membenarkan adanya kunjungan pria bernama Muhtar Ependy ke ruangan Akil pada 8 Mei 2013. Hal tersebut terungkap lewat catatan daftar tamu yang terdapat di Sekretariat Jenderal MK.
"Pada formulir itu hanya ditulis Drs Muhtar, tanpa disertai nama belakang. Namun, pada bagian tanda tangannya, ada dibubuhi nama Muhtar Ependy," ujar Teguh di hadapan majelis hakim.
Muhtar Ependy adalah Direktur PT Promic Internasional yang kini juga berstatus terdakwa dalam kasus suap Akil. Dia disebut-sebut menjadi perantara alias makelar dalam pengurusan sejumlah kasus sengketa pilkada yang ditangani oleh mantan Ketua MK tersebut. Termasuk di antaranya perkara sengketa Pilkada Kota Palembang 2013.
Teguh menuturkan, pada pagi hari tanggal 8 Mei 2013 itu, MK kebetulan menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kota Palembang. Sementara, pertemuan Akil dan Muhtar Ependy terjadi setelah sidang tersebut berlangsung, yakni sekitar pukul 13.00 WIB.
Masih menurut saksi Teguh, keperluan Muhtar Ependy bertamu ke ruang kerja Akil ketika itu hanya untuk urusan keluarga. Kendati demikian, Teguh mengaku tidak tahu persis apa saja yang dibicarakan oleh kedua orang itu di dalam ruangan tersebut.
Seperti diketahui, Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton dan istrinya, Masyito, menjadi terdakwa dalam kasus suap terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 14 miliar dan 316 ribu dolar AS. Romi dan Masyito diseret ke meja hijau dengan dakwaan berusaha memengaruhi keputusan hakim konstitusi dalam penyelesaian sengketa Pilkada Palembang 2013 yang tengah ditangani MK.
Adapun hakim konstitusi yang menangani kasus tersebut adalah Akil sendiri selaku ketua panel, serta hakim konstitusi Maria Farida dan Anwar Usman selaku anggota panel. Menurut dakwaan JPU, Muhtar Ependy berperan sebagai penghubung antara Romi dan Akil dalam perkara suap ini.