REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sejumlah warga mengeluhkan respon polisi yang lamban dalam menangani kasus pelecehan seksual yang terjadi pada sembilan anak di Daan Mogot. Sebagian warga juga tidak berani melapor karena khawatir tidak dapat memenuhi sejumlah aturan prosedural yang diajukan oleh pihak kepolisian.
"Di sini juga ada kekecewaan kepada Polres. Katanya ketika melapor sempat dimintai uang visum Rp 1,5 juta. Kemudian dibilang kalau nggak ada KTP atau BPJS nggak bisa melapor," kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, kepada wartawan, Kamis (4/11).
Arist menilai hal ini justru tidak sesuai dengan prosedur. Para warga seharusnya bisa melapor dimana saja.
Hari ini Komnas PA mengunjungi rumah warga korban pelecehan yang dilakukan Wakijan untuk melakukan klarifikasi. Arist mengatakan ia akan membantu proses penanganan kasus ini. "Kalau memang nggak punya BPJS, lalu nggak bisa visum, kita akan bantu. Kalau nggak ada KTP, kalau memang itu dijadikan syarat untuk melapor, kita akan antar (ke Polres)," kata dia.
Selain proses hukum, Arist berjanji Komnas PA akan membantu proses pemulihan kondisi sosio-psikologi korban. Ia juga berharap proses penanganan kasus ini tidak lebih dari 12 hari.