REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menjemput paksa mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance setelah tiga kali mangkir dipanggil penyidik terkait dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004.
"Benar dijemput paksa dari rumahnya di Indramayu, Jawa Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana di Jakarta, Jumat.
Yance ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 September 2010 dalam dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Indramayu senilai Rp 42 miliar.
Melalui panitia pembebasan tanah, Yance diduga menaikkan nilai harga jual tanah atau mark up yang seharusnya Rp 22 ribu per meter persegi menjadi Rp 42 ribu. Tindakan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 42 miliar.
Dalam kasus itu, ada tiga terdakwa lainnya yang diduga terlibat. Mereka adalah Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1451K/Pid.SUS/2011, terdakwa korupsi PLTU Sumur Adem Agung Rijoto dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta. Sementara dua lainnya, yakni Daddy Haryadi dan Mochamad Ichwan divonis bebas.