Jumat 05 Dec 2014 07:35 WIB

FAO: November, Harga Pangan Dunia Stabil

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
FAO
Foto: armradio.am
FAO

REPUBLIKA.CO.ID, ROMA - FAO melaporkan selama November harga pangan dunia naik sedikit dibanding bulan sebelumnya. Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia ini menyebut kenaikan ini menghentikan penurunan yang terjadi sepanjang tujuh bulan belakangan.

Tetapi masih melanjutkan periode stabilisasi belakangan ini.Indeks harga pangan hanya naik 0,1 persen menjadi 192,6 poin. Dibandingkan dengan 192,3 poin pada Oktober.

Meskipun kenaikannya kecil, harga masih 6,4 persen di bawah tingkat mereka setahun lalu.Kelompok komoditas padi-padian dan biji-bijian (sereal) naik 2,6 persen pada bulan tersebut, karena permintaan untuk jagung dan gandum meningkat, mengimbangi penurunan harga beras.

Minyak dan lemak memperlihatkan harganya naik 0,7 persen, sementara harga susu turun 3,4 persen dan gula turun 3,2 persen. Harga daging tidak berubah dari Oktober.

Pejabat FAO mengatakan harga-harga pangan kemungkinan besar akan tetap stabil dalam waktu dekat. Angsuran berikutnya dari indeks FAO, yang didasarkan pada sekeranjang 55 barang dan 73 kutipan harga dalam lima kelompok komoditas pangan utama, akan dirilis pada 8 Januari.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 229)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement