Jumat 05 Dec 2014 09:44 WIB

Menaker: Perusahaan Harus Pekerjakan Minimal Satu Penyandang Cacat

Rep: CR05/ Red: Winda Destiana Putri
Kalangan Difabel
Foto: Rakhmawaty La'lang/Republika
Kalangan Difabel

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kesempatan kerja bagi penyandang difabel dapat disesuaikan dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan dan kemampuannya, kata Menteri Ketenagakerjaan Muh Hanif Dhakiri di Jakarta, Kamis (4/12) kemarin.

Sedangkan jumlah kuota penyandang disabilitasnya dapat disesuaikan dengan jumlah karyawan dan atau kualifikasi perusahaan.        

"Kemenaker akan terus berupaya untuk dapat memformulasikan kebijakan dan menjalankan berbagai program, kegiatan untuk mewujudkan masyarakat yang inklusif dan aksesibel untuk semua, terutama bagi para tenaga kerja penyandang disabilitas di Indonesia," imbuhnya.

Sesuai dengan UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat bahwa penyandang cacat berhak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak dan mendapat perlakuan yang sama dan tanpa diskriminasi.

Jumlah perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan penyandang cacat, masih minim. Padahal idealnya, setiap perusahaan harus mempekerjakan sekurang-kurangnya satu orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan sebagai pekerja pada perusahaannya.

"Untuk setiap 100 (seratus) orang pekerja perusahaannya," terang dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement