REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Kepolisian Sektor Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tengah menyelidiki dugaan kasus pencemaran lingkungan oleh sebuah pabrik pengolahan limbah di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan.
"Masyarakat di sekitarnya sudah lama mengeluhkan bau gas yang menyengat hidung dari perusahaan tersebut," kata Kapolsek Tambun Kompol Ali Yusron, di Bekasi, Jumat (5/12).
Menurut dia, tajamnya bau yang dikeluarkan dari kolam penampungan limbah yang berlokasi di Jalan Raya Desa Lambangsari itu sempah membuat sejumlah warga di sekitarnya pingsan.
"Bau tersebut juga membuat beberapa orang pingsan," katanya.
Dia mengaku masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan kasus pencemaran lingkungan tersebut.
"Pemilik perusahaan pengolahan limbah tersebut sudah kami tahan," katanya.
Pemilik perusahaan tersebut merupakan warga asing keturunan Korea yang membuka usaha pengolahan limbah hasil industri.
"Yang bersangkutan telah ditahan, namun ada kesulitan karena yang bersangkutan tidak bisa berbahasa Indonesia," katanya.
Pihakya juga mengaku telah mengamankan barang bukti berupa cairan zat kimia yang diduga sebagai sumber bau tersebut.
"Pemilik usaha tersebut akan dijerat dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup, karena bau yang ditimbulkan sangat meresahkan masyarakat," katanya.
Ali menambahkan, pihaknya juga telah memasang garis polisi di sekitar pabrik pengolahan limbah agar seluruh aktivitasnya dihentikan selama proses hukum berjalan.
"Memang tempat tersebut tidak memiliki izin dari pihak terkait," ujarnya.