REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Amanat Nasional (PAN) mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) boleh saja menaikkan gaji kepala daerah. Asalkan yang dinaikan hanya gaji pokok saja, sementara tunjangan dan fasilitas tidak dinaikkan.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto menilai kalau hanya gaji pokok saja yang dinaikkan maka hal itu tidak terlalu memberatkan APBD. Namun jikajika digabungkan dengan tunjangan dan fasilitas, maka akan cukup terasa bebannya.
"Kalau gaji pokok dinaikkan, jangan juga menaikkan tunjangan dan fasilitas," kata Yandri di gedung parlemen, Jum'at (5/12).
Yandri menambahkan, usulan kenaikan gaji ini perlu kajian lebih mendalam lagi. Selain itu, Kemendagri butuh menjalin komunikasi dengan berbagai pihak. Sebab, masyarakat pasti akan menyoroti kenaikan gaji ini apakah berkorelasi dengan kinerja kepala daerah.
Jangan sampai ini hanya menjadi usulan sepihak dari Kemendagri. Dan ketika ada pihak yang menyalahkan, Kemendagri melempar kesalahan pada kepala daerah. Sebab, ini murni usulan Kemendagri, bukan usulan kepala daerah. Yandri meyakini, kepala daerah tidak semuanya akan menyetujui rencana ini.
"Jangan sampai nanti kalau ada pihak menyalahkan Kemendagri buang badan dan melimpahkan kesalahan pada kepala daerah," imbuh Yandri.
Anggota Komisi II ini menambahkan, DPR akan memanggil Kemendagri atas usulan kenaikan gaji kepala daerah ini. Komisi II siap mengkaji rencana ini dan akan memertimbangkan untuk tidak menaikkan besaran tunjangan dan fasilitas jika menyepakati usulan kenaikan gaji pokok.
Seperti diketahui, Kemendagri berencana menaikkan besaran gaji pokok kepala daerah. Dalam pandangan Kemendagri, gaji pokok kepala daerah saat ini dinilai terlalu rendah. Kemendagri merilis besaran gaji pokok Gubernur saat ini hanya Rp 3 juta per bulan, sedangkan gaji bupati/ walikota sebesar Rp 2,1 juta tiap bulan.