REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Tujuh pria asal berbagai desa di Aceh Besar dicambuk di hadapan ratusan orang setelah pelaksanaan shalat Jumat di Masjid Agung Al Munawarah Jantho, ibu kota kabupaten tersebut.
Ratusan orang menyaksikan hukuman cambuk yang dijalani para pelaku pelanggar Qanun Nomor 13/2003 tentang Tindak Pidana Maisir (judi) yang digelar di halaman Masjid Agung Al Munawarah Jantho, Jumat (5/12).
Kadis Syariat Islam Aceh Besar Teuku Hasbi menjelaskan, hukuman cambuk itu diharapkan bisa menjadi efek jera bagi terpidana agar mereka tidak lagi perbuatan yang melanggar Syariat Islam diberlakukan secara menyeluruh (kaffah) di Aceh.
"Masyarakat yang lain diharapkan juga bisa mendapatkan pelajaran sehingga tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum agama," kata Hasbi.
Ketujuh terpidana cambuk karena perbuatan maisir tersebut ditangkap di dua lokasi terpisah di Aceh Besar sekitar satu tahun lalu. Mereka telah juga menjalani hukuman kurungan, sebelum dicambuk. Mereka antara lain Muzakir, Bukhari, Zamzami, Putra Ardiansyah, Nasrul, Wahyuddin dan Marzuki. Ketujuh terpidana cambuk itu adalah warga Kabupaten Aceh Besar.
Puluhan personel Polri, Satpol PP/WH serta petugas kejaksaan ikut mengawal prosesi eksekusi terhadap terpidana cambuk di Kota Jantho atau sekitar 55 kilometer arah timur Kota Banda Aceh itu.
Para terpidana satu-satu dicambuk dengan menggunakan rotan oleh eksekutor. Sementara terpidana cambuk itu menggunakan baju putih. Eksekusi cambuk sebelumnya juga dilakukan di sejumlah masjid di Kota Banda Aceh terhadap pelanggar Syariat Islam.
Setelah dicambuk, tujuh terpidana pelanggar Syariat Islam tersebut dinaikkan dalam mobil ambulans untuk pemeriksaan kesehatan mereka masing-masing.