REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul, Korea Selatan meminta Polri melalui tim Disaster Victim Identification (DVI) untuk membantu penanganan kasus tenggelamnya Kapal Oryong 501 di laut Bering, Rusia.
Tim DVI diminta mengidentifikasi 32 warga negara Indonesia yang menjadi korban tewas atau hilang dalam kejadian tersebut.
"Kami diminta untuk membentuk tim dan mengumpulkan data antem mortem ABK (Anak Buah Kapal) WNI yang ada di kapal itu," kata Direktur Eksekutif DVI Komisaris Besaf Anton Castilani di Mabes Polri, Jumat (5/12).
Anton mengatakan, kondisi para korban saat ini cukup baik karena suhu yang sangat dingin. Hal tersebut, lanjutnya memudahkan tim penyelamat untuk melakukan identifikasi korban tewas secara visual.
"Tapi tentu saja sesuai peraturan identifikasi hanya secara visual tidak dibenarkan, oleh karena itu tim antem mortem sedang mengumpulkan berbagai data dari record, sidik jari, DNA keluarga terdekat. Nanti kepolisian Korea Selatan akan menunggu informasi yang kita kumpulkan," jelasnya.
Saat ini, lanjut Anton, Polri sedang mengumpulkan sampling DNA dari keluarga 32 korban tersebut. Dalam waktu dua hingga tiga hari, sampling tersebut akan dikirimkan ke laboratorium Pusdokeks Polri.
"Nanti jadi profil DNA, lalu dikirim ke Korea Selatan," ujarnya.
Sebelumnya, Kapal Oryong 501 diberitakan tenggelam di laut Bering, Rusia, Senin (1/12) lalu. Kapal berusia 36 tahun itu membawa 35 WNI, 13 WN Filipina, 11 WN Korea Selatan, dan satu orang dari Rusia sebagai inspektur kapal tersebut.
Dari 35 WNI yang menjadi ABK, 14 orang di antaranya telah ditemukan, tiga orang dinyatakan selamat, dan 11 orang meninggal.