REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Jum'at (5/12). Pengesahan revisi UU MD3 dilakukan dalam sidang paripurna ke-13 dengan menghadirkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Yasonna Laoly sebelum menyampaikan pidatonya sempat mengatakan bahwa pengesahan revisi UU MD3 ini merupakan yang tercepat.
Dalam pengakuannya, Yasonna yang pernah menjadi anggota DPR RI selama 2 periode ini baru sekali ini mendapati pembentukan panitia khusus, pembahasan UU hingga pengesahan dilakukan dalam 1 hari.
"Selama menjadi anggota DPR selama 2 periode ini yang tercepat," kata Yasonna di ruang sidang paripurna, gedung parlemen, Jum'at (5/12).
Sebab pembahasan revisi UU MD3 ini dapat diselesaikan hamya dalam hitungan jam. Pengesahan panitia khusus dilakukan saat sidang paripurna ke-12 hari Jum'at (5/12) pukul 13.00 WIB.
Pembahasan revisi dilakukan oleh pansus mulai sekitar pukul 16.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Sedangkan sidang paripurna ke-13 dimulai pukul 20.30 WIB yang mengesahkan revisi UU MD3.
"Revisi UU MD3 ini bisa masuk rekor MURI (Museum Rekor Indonesia), Pak Ketua. Soalnya cepet banget," canda Menkumham pada Ketua DPR RI, Setya Novanto sebelum berpidato di sidang paripurna.