Jumat 05 Dec 2014 21:56 WIB

Tanpa Interupsi, Paripurna Sahkan Revisi UU MD3 Menjadi Undang-undang

Rep: C73/ Red: Julkifli Marbun
DPR
DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Paripurna DPR sepakat mengesahkan perubahan Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) menjadi undang-undang. Sidang paripurna dihadiri oleh 281 dari 555 anggota dewan dan dipimpin langsung oleh Ketua DPR, Setya Novanto. Ia didampingi oleh wakil ketua DPR, Taufik Kurniawan dan Fadli Zon.

Pantauan Republika, anggota fraksi yang hadir diantaranya PDIP (50 dari 106), Partai Golkar (45 dari 90), Partai Gerindra (40 dari 73), Partai Demokrat (35 dari 60), PAN (22 dari 48), PKB (22 dari 47), PKS (20 dari 40), PPP (17 dari 39), Partai NasDem (21 dari 36), Partai Hanura (9 dari 16).

Paripurna mengagendakan pertama, pembicaraan tingkat II tentang RUU perubahan nomor 17 tahun 2014 tentang UU MD3. Kedua, pidato ketua DPR terkait penutupan masa sidang pertama anggota DPR.

Sidang berlangsung tanpa diwarnai banyak interupsi anggota dewan. Seluruh anggota sidang langsung menyetujui laporan perubahan yang disampaikan Ketua Pansus revisi UU MD3, Saan Mustofa.

"Dengan demikian, seluruh fraksi dan anggota dewan menyetujui perubahan UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Untuk disahkan menjadi undang-undang," kata pimpinan sidang, Setya Novanto, dalam paripurna pengesahan revisi UU MD3 menjadi UU, di ruang paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (5/12).

Perubahan pasal dalam UU MD3 diantaranya menyepakati delapan poin pasal yang diubah dalam UU MD3. Pasal tersebut yaitu Pasal 74 ayat 3,4,5, dan 6; pasal 97; pasal 98 ayat 7,8, dan 9; pasal 104; pasal 109; pasal 115; pasal 121 dan pasal 152. Sementara, terdapat penambahan pasal sisipan antara Pasal 425 dan 426, yaitu pasal 425A. Pasal tersebut berbunyi, tata tertib peraturan perundang-undangan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang yang sudah direvisi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement