REPUBLIKA.CO.ID, AMSTERDAM -- Para hakim kejahatan perang menggugurkan dakwaan-dakwaan terhadap Presiden Kenya Uhuru Kenyatta Jumat tetapi menyatakan tuduhan-tuduhan baru dapat diajukan jika ada bukti-bukti baru.
Para hakim di Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) yang berkedudukan di Den Haag Rabu telah memberikan jaksa waktu seminggu untuk memutuskan apakah akan memproses kasus mereka terhadap Kenyatta, yang dituding menggerakkan kekerasan etnis setelah pemilihan 2007, atau menarik dakwaan-dakwaan.
"Bukti itu belum diperbaiki bahwa Kenyatta yang dituduh bertanggung jawab atas kejahatan dapat dibuktikan," kata jaksa Fatou Bensouda dalam dan berkas pengadilan.
Para jaksa telah menyatakan Kenyatta, yang telah dituduh menggerakkan serangkaian kekerasan mematikan setelah pemilihan di Kenya tahun 2007, menggunakan kekuatan politik untuk menghalangi investigasi mereka, khususnya sejak menjadi presiden tahun lalu.
Para pengacara Kenyatta menolak tuduhan tersebut.
Namun mahkamah itu tidak membebaskan Kenyatta dari dakwaan-dakwaan sebagaimana yang diminta para pengacaranya. Artinya dakwaan-dakwaan tersebut dapat dibawa lagi di masa mendatang jika ada bukti lagi.
Sejauh ini belum ada reaksi segera dari Kenyatta.
Fergal Gaynor, penasehat hukum para korban, mengatakan dalam satu pernyataan penarikan dakwaan-dakwaan akan mengecewakan sekitar 20.000 korban kejahatan yang didakwakan dalam kasus ini.
"Sangat disayangkan bahwa para korban hampir tak menerima apapun dari seluruh proses ICC," kata Gaynor.
Kasus-kasus terhadap Kenyatta dan wakilnya William Ruto, yang menghadapi dakwaan-dakwaan serupa, merupakan proses peradilan yang melibatkan tokoh tertinggi sejak ICC dibentuk 11 tahun lalu untuk mengadili kejahatan-kejahatan internasional yang pengadilan-pengadilan lokal tidak dapat tangani.