REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Pengurus Partai Golkar di Jabar berharap kasus yang disangkakan kepada pimpinan Golkar Jabar Irianto MS Syafiudin yang akrab disapa Yance oleh Kejaksaan Agung tidak terbukti bersalah.
"Kami semua berharap agar kasus yang disangkakan kepada pak Yance tidak terbukti," kata Sekretaris DPD Partai Golkar Jabar MQ Iswara kepada wartawan di Bandung, Jumat.
Ia menuturkan, perkara yang disangkakan kepada Yance yakni dugaan korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Kabupaten Indramayu sebesar Rp42 miliar. Menurut dia, kasus yang menjerat Yance tahun 2004 itu sudah selesai, sehingga ketika ada kabar penjemputan paksa, pengurus Golkar Jabar mengaku kaget.
"Kasus itu kan mulainya 2004. 2010 pak Yance dipanggil Kejagung, saya juga turut mendampingi saat itu, kita semua berpikir kasus tersebut sudah selesai. Makannya mendengar informasi penjemputan, kita kaget," katanya.
Ia mengaku, informasi jemput paksa Yance oleh Kejaksaan Agung baru mengetahui di media massa, sementara dari keluarga Yance belum menginformasikan. Bahkan, lanjut dia, DPD Golkar Jabar belum mendapatkan secara resmi penjemputan paksa dari Kejaksaan Agung.
"Kami dari pengurus turut prihatin dan belasungkawa, kita juga mensuport agar keluarga beliau dan keluarganya diberikan kekuatan dan ketabahan," katanya.
Sementara itu, DPD Golkar tingkat satu dan dua siap menggelar rapat internal yang salah satunya memberikan bantuan hukum kepada Yance.