Sabtu 06 Dec 2014 00:20 WIB

Jaksa Agung Bantah Jemput Paksa Yance Karena Politis

Jaksa Agung HM Prasetyo
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Jaksa Agung HM Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan penjemputan paksa mantan Bupati Indramayu yang juga Ketua DPD I Partai Golkar Jawa Barat, Irianto MS Syafiuddin alias Yance, tidak terkait politis.

"Oh nggak-nggak, penegakan hukum kan independen. Kasus itu sudah ditangani sejak empat tahun lalu namun banyak hambatan dan sebagainya, nah sekarang kita akan segera tuntaskan," katanya di Jakarta, Jumat.

Hal itu, katanya, juga bertujuan agar tidak ada pihak yang bertanya-tanya soal penanganan kasus tersebut. Mantan Bupati Indramayu, Jawa Barat, Irianto MS Syafiuddin alias Yance, Jumat, akhirnya dijebloskan ke dalam sel Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung pascadijemput paksa dari rumahnya di Indramayu oleh penyidik Kejagung.

Yance ditahan pada pukul 13.30 WIB, setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung setibanya dari Indramayu, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Jumat.

Petinggi Partai Golkar Jawa Barat itu, tidak banyak berkomentar seusai menjalani pemeriksaan dan harus dibawa menggunakan mobil tahanan ke rutan. Dirinya dijemput paksa dari rumah pada Jumat (5/12) dini hari.

Kapuspenkum menyatakan dasar penahanan itu tidak terlepas dari sikapnya yang tidak kooperatif dengan tidak memenuhi tiga kali pemanggilan secara patut oleh penyidik Kejagung. "Hingga kami harus melakukan pemanggilan paksa dari rumahnya," katanya.

Selain itu, penyidik juga khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Penahanannya berlangsung sampai 20 hari ke depan. Yance ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 September 2010 dalam dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Indramayu senilai Rp42 miliar.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement